Tak harusnya untuk seseorang muslim menyepelekan perkara hutang piutang, Lantaran bila hal semacam ini dikerjakan jadi sama juga orang itu sudah meremehkan masalah ruh serta akhiratnya.
Sahabatku, Islam yaitu agama yang sempurna, Terkecuali mengatur jalinan pada manusia dengan Rabbnya, Islam juga mengatur jalinan pada manusia dengan manusia serta makhluk yang lain.
Dalam soal ini, Islam mengatur jalinan hubungan sesama manusia lewat cara yang paling baik. Islam mengajarkan beragam akhlaq serta mu’amalah yang
baik dalam semuanya transaksi yang dibenarkan serta disyari’atkan, siraman Sebagai contoh yaitu transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk juga dalam soal ini yaitu transaksi pinjam meminjam atau utang piutang.
Utang piutang adalah satu type muamalah yang dibenarkan syari’at Islam. Transaksi ini harus dikerjakan sesuai sama syari’at Islam, tidak bisa menipu, tidak bisa ada unsur riba, tidak bisa ada kecurangan serta kebohongan, serta yang butuh di perhatikan yaitu, hutang harus dibayar.
Diluar itu, setiap transaksi utang piutang mesti dicatat atau ditulis nominal dan saat pelunasannya. Ini sebagai janji serta janji harus ditepati. Bila waktu jatuh tempo memanglah belum dapat untuk membayar, jadi berikan pada yang memberi hutang kalau kita belum dapat membayarnya pada hari atau minggu ini atau bln. ini serta minta tempo lagi, supaya di beri kelonggaran saat pada hari, atau minggu, atau bln. selanjutnya.
Dalam sebagian hadits, Baginda Rasulullah SAW pernah menerangkan mengenai musibah besar untuk siapapun yang berhutang tetapi tidak melunasinya, salah satunya yaitu seperti berikut,
1.RUH SEORANG MUKMIN AKAN TERKATUNG-KATUNG (TERTAHAN) PADA HUTANGNYA HINGGA DILUNASI
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَف�’سُ ال�’ـمُؤ�’مِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَي�’نِهِ حَتَّىٰ يُق�’ضَى عَن�’هُ
Jiwa seseorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya hingga hutang dilunasi. (HR.
Ahmad) Bahkan juga,
Rasulullah pernah menerangkan, meskipun seseorang mukmin itu mati dalam kondisi syahid, hutang juga bakal tetap ditangguhkan
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu kalau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغ�’فَرُ لِلشَّهِي�’دِ كُلُّ ذَن�’بٍ إِلَّا الدَّي�’نَ
Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya, terkecuali utang (HR.
Muslim)
Advertisement